TATA TERTIB
LARANGAN PENJUALAN
MAKANAN KADALUWARSA, BERPEWARNA KIMIA, DAN MENGANDUNG PENGAWET
SMP NEGERI 1
BATANGAN
Berdasarkan fakta yang ada, sekarang telah banyak
makanan basi atau kadaluwarsa, berpewarna kimia, dan berpengawet yang beredar
atau dikonsumsi masyarakat berdampak penyakit, mual-mual, diare dan keracunan.
Mencermati hal tersebut, maka dengan ini kami
mewajibkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Setiap pedagang
yang bekerja sama dengan SMP Negeri 1 Batangan tidak diperbolehkan menyetor
makanan / kue yang sudah basi atau kadaluwarsa.
2.
Setiap pedagang
yang bekerja sama dengan SMP Negeri 1 Batangan tidak diperbolehkan menyetor
makanan yang berpewarna kimia dan berpengawet.
3.
Penanggung jawab
kantin sekolah agar selektif terhadap makanan / kue kemasan dengan
memperhatikan masa kadaluwarsa, berpewarna kimia dan berpengawet.
4.
Setiap warga SMP
Negeri 1 Batangan diminta berhati-hati jika hendak mengkonsumsi makanan / kue.
Jika mengetahui ada makanan yang sudah basi / kadaluwarsa harap segera melapor
kepada penanggung jawab kantin.
Batangan, 15 Juli 2015
Kepala SMP Negeri 1 Batangan,
Susanto, S. Pd., M.M.
NIP 19570930 197903 1 005
EmoticonEmoticon