Larangan Menjual Makanan Kadaluwarsa

TATA TERTIB
LARANGAN PENJUALAN MAKANAN KADALUWARSA, BERPEWARNA KIMIA, DAN MENGANDUNG PENGAWET
SMP NEGERI 1 BATANGAN

Berdasarkan fakta yang ada, sekarang telah banyak makanan basi atau kadaluwarsa, berpewarna kimia, dan berpengawet yang beredar atau dikonsumsi masyarakat berdampak penyakit, mual-mual, diare dan keracunan.
Mencermati hal tersebut, maka dengan ini kami mewajibkan hal-hal sebagai berikut:
1.        Setiap pedagang yang bekerja sama dengan SMP Negeri 1 Batangan tidak diperbolehkan menyetor makanan / kue yang sudah basi atau kadaluwarsa.
2.        Setiap pedagang yang bekerja sama dengan SMP Negeri 1 Batangan tidak diperbolehkan menyetor makanan yang berpewarna kimia dan berpengawet.
3.        Penanggung jawab kantin sekolah agar selektif terhadap makanan / kue kemasan dengan memperhatikan masa kadaluwarsa, berpewarna kimia dan berpengawet.
4.        Setiap warga SMP Negeri 1 Batangan diminta berhati-hati jika hendak mengkonsumsi makanan / kue. Jika mengetahui ada makanan yang sudah basi / kadaluwarsa harap segera melapor kepada penanggung jawab kantin.

Batangan, 15 Juli 2015
Kepala SMP Negeri 1 Batangan,



Susanto, S. Pd., M.M.

NIP 19570930 197903 1 005

Previous
Next Post »